Advertisement
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara - Polsek Bukit Sawit Jajaran Polres Barut, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan. Anggota Polsek Bukit Sawit Menghimbau dan Sosialisasi kepada Warga Masyarakat di Desa Bukit Sawit.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma,S.I.K.,M.A.P, melalui Kapolsek Bukit Sawit Ipda Juwarsyah mengatakan sejumlah Personil Polsek Bukit Sawit sampaikan pesan stop karhutla dengan Menghimbau dan Sampaikan Pesan Agar Tidak membakar hutan dan lahan kepada Warga Masyarakat. Rabu (04/09/2024) pagi.
“Beberapa kegiatan yang dilaksanakan diantaranya menyampaikan himbauan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla dan sosialisasi, agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.
Semoga dengan adanya sosialisasi semacam ini dapat memberikan pemahaman dan Sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan. (Dn)