Advertisement
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut - Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Lahei Sosialisasi Stop (Karhutla) Rabu (04/09/2024). Skj 13.00 Wib
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Lahei IPTU D.A. PASARIBU S.E., M.M. Mengatakan kepada anggota Polsek Lahei melaksanakan gelar spanduk tentang karhutla seperti yang dilakukan oleh Aipda Mukmin Polsek Lahei Polres Barito Utara.
”Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana, Jika tidak ingin terjerat pidana Karhutla, hindarilah membuka lahan dengan cara membakar. Patuhilah segala aturan yang ada Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan,” ujar Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Lahei IPTU D.A. PASARIBU S.E., M.M.
Untuk pelaku pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, yakni Pasal 78 ayat 3 dan pasal 78 ayat 4, UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, yakni dalam pasal 08 ayat 01, Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang di jelaskan dalam pasal 108 Pelaku dapat dipidana dipenjara selama 15 tahun dan denda 15 milyar.
"Kami juga mengatakan kepada masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungannya dan dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah dan juga mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Lahei jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng,” tutup IPTU D.A. PASARIBU S.E., M.M. (RFS)