Advertisement
Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Dan Perumahan
Puruk Cahu-Penyelenggaraan kawasan permukiman dan perumahan yang relevan, responsif menjawab tantangan kebutuhan masyarakat.14/09/2024
Sebagai tindak lanjut Pemkab Murung Raya melalui dinas Perumahan dan permukiman Perkim Murung Raya melaksanakan Konsultasi publik evaluasi SK kumuh tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib mengatur perencanaan agar kawasan permukiman dan perumahan dapat tertata dengan baik.
Pj Sekda Murung Raya, Rudie Roy melalui Asisten Sekda Yulianus mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan permukiman yang berorientasi dengan perencanaan pengembangan kawasan
permukiman dan perumahan, Kabupaten Murung Raya diharapkan mempunyai konsep dalam grand desain untuk kawasan permukiman dan perumahan.
Rudie Roy menerangkan, urgensi SK Kumuh dan Perda Kumuh terkait Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang di Amanat kan Undang- Undang No 1/2011 PKP.
Dasar hukum bagi Pemerintah Daerah (Provinsi, Kab/Kota) dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh, kebijakan dan penanganan permukiman kumuh menjadi lebih fokus dan terarah,”
Yulianus membuka Konsultasi publik evaluasi SK kumuh tahun 2024 di aula kantor Perkim setempat.
Selain itu SK Kumuh dan Perda Kumuh kata Pj Sekda, menjadi salah satu Readiness Criteria (RC) dalam dukungan program penanganan permukiman kumuh dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah (Provinsi dan kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya.
SK Kumuh dan Perda Kumuh menjadi instrumen yang menjadi acuan dan dasar hukum pelaksanaan sehingga memberikan kepastian hukum dalam upaya pelaksanaan penanganan kumuh.
Dengan adanya SK kumuh dan Perda kumuh, pemerintah daerah memiliki instrumen pengendalian munculnya kumuh baru melalui mekanisme pencegahan dan instrumen penanganan melalui mekanisme peningkatan kualitas,” imbuhnya.
Kadis Perkim Murung Raya Stardian S Tingan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib mengatur perencanaan agar kawasan permukiman dan perumahan dapat tertata dengan baik.
Ia berharap agar ini sebagai langkah awal yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah dengan data akurat dengan mengidentifikasi daerah-daerah mana yang membutuhkan perhatian lebih, siapa yang membutuhkan bantuan dan bagaimana dapat mengalokasikan sumber daya. Demikian"tandas Pj Sekda.