Advertisement
WAKIL KETUA I DPRD MURUNG RAYA HIMBAU PENYALURAN BLT SESUAI KRITERIA, INGATKAN SANKSI DARI MENTERI DESA
Puruk Cahu Benuapos24, 18 Januari 2025 – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, mengeluarkan himbauan tegas kepada pihak terkait dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar mematuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, pelanggaran terhadap kriteria penyaluran BLT berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Ia menekankan bahwa bantuan ini dirancang untuk mendukung warga miskin yang terdampak secara langsung oleh kondisi ekonomi saat ini, bukan untuk diberikan secara sembarangan.
"Penyaluran BLT harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada penyelewengan atau bantuan diterima oleh mereka yang tidak sesuai kriteria. Pemerintah desa harus berhati-hati, karena sanksi dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sangat jelas bagi yang melakukan pelanggaran,” ujar Wakil Ketua I dalam wawancara di kantornya.
Ia mengingatkan bahwa Menteri Desa telah menegaskan adanya sanksi tegas bagi pihak desa atau aparat yang terbukti melakukan penyelewengan dalam penyaluran BLT. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan kewenangan, pengurangan alokasi dana desa, hingga pelaporan ke pihak penegak hukum.
Wakil Ketua I juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran bantuan di desanya masing-masing. Ia menyarankan warga yang merasa tidak mendapatkan haknya atau mengetahui adanya pelanggaran untuk segera melapor ke aparat desa atau instansi terkait.
“Kami di DPRD akan terus memantau jalannya program BLT ini. Jangan ragu untuk menyampaikan aduan jika ada indikasi pelanggaran. Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan,” tambahnya.
Dengan himbauan ini, diharapkan seluruh aparat desa di Kabupaten Murung Raya dapat melaksanakan tugas mereka dengan integritas tinggi, sehingga manfaat dari BLT dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang berhak menerimanya.(Hlm)