Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Advertisement
Sabtu, 01 Februari 2025, Februari 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-01T15:40:31Z

H. Barlin, SE: Transparansi Keuangan Negara Kunci Pembangunan di Murung Raya

Advertisement

H. Barlin, SE: Transparansi Keuangan Negara Kunci Pembangunan di Murung RayaP

uruk Cahu, benoapos24.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, SE, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, transparansi merupakan faktor utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan mendorong pembangunan daerah.

"Kunci sukses dalam kemajuan pembangunan di suatu daerah adalah transparansi. Keterbukaan informasi publik (KIP) sangat penting untuk mewujudkan good governance. Dengan adanya keterbukaan, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang mereka butuhkan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan serta mengawasi kebijakan pemerintah," ujar H. Barlin pada Sabtu (01/02/2025).

Ia menekankan bahwa pengelolaan dana negara harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pemerintah. Oleh karena itu, perencanaan dan penggunaan dana harus melalui musyawarah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

H. Barlin juga menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada rakyat untuk mengetahui bagaimana dana negara digunakan. "Masyarakat berhak tahu dari mana asal dana, untuk apa digunakan, dan berapa jumlahnya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki banyak manfaat, termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta meminimalisir praktik korupsi.

Menurutnya, implementasi keterbukaan informasi publik akan memperkuat sistem kontrol sosial, mencegah tindakan manipulatif, dan memastikan bahwa pembangunan benar-benar diarahkan untuk kesejahteraan rakyat.

H. Barlin juga mengingatkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola keuangan negara wajib terbuka kepada publik. "Jika ada pihak yang mengklaim bahwa administrasi keuangan negara, seperti SPJ, LKP, atau LPJ Dana ADD/DD, adalah rahasia negara, maka bisa dipastikan ada indikasi praktik KKN dan pembodohan terhadap masyarakat," pungkasnya.