Advertisement
Ketua DPRD Murung Raya Himbau Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sesuai Aturan Baru
Puruk cahu, Benua pos 24.com 18 Januari 2025 – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, [Nama Ketua DPRD], mengimbau seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk mematuhi aturan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan setelah pemerintah provinsi merilis kebijakan baru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.Dalam keterangannya, Ketua DPRD Murung Raya menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor sesuai aturan baru. Pajak yang Anda bayar akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas publik yang lebih baik,” ujarnya.
Aturan baru ini mencakup beberapa perubahan, di antaranya:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar dalam periode tertentu sebagai bentuk insentif.
- Penerapan sistem pembayaran digital yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak secara online.
- Sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melunasi kewajibannya dalam kurun waktu yang ditentukan.
Ketua DPRD juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui sistem pembayaran berbasis teknologi. “Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan seperti pemutihan denda pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka. “Jangan menunda-nunda. Mari kita tunjukkan sebagai warga yang bertanggung jawab demi kemajuan Murung Raya,” tutupnya.
Sosialisasi terkait aturan baru ini akan terus digencarkan melalui berbagai media dan kegiatan di tingkat kecamatan hingga desa. Pemerintah daerah juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan ini.(Red)