Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement

Advertisement
Kamis, 16 Januari 2025, Januari 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-12T03:28:26Z

Mediasi Calon Perangkat Desa Malasan Gagal, Persoalan Belum Temui Solusi

Advertisement
Mediasi Calon Perangkat Desa Malasan Gagal, Persoalan Belum Temui Solusi

PURUK CAHU Benua pos 24.com– Mediasi antara para calon perangkat Desa Malasan yang digelar di kantor Desa Malasan pada Senin (13/1/2025) tidak membuahkan hasil. Rapat yang dipimpin pihak Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa bertujuan menyelesaikan perselisihan yang muncul usai pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa pada 31 Desember 2024 lalu.

Heri, perwakilan dari Panitia Kecamatan Murung, menyampaikan bahwa mediasi tersebut tidak menemukan titik temu antara pihak-pihak yang berselisih. Ia memastikan mediasi akan dilanjutkan di tingkat kecamatan dengan pendampingan Camat Murung setelah kembali dari Jakarta.

“Mediasi belum menemukan titik terang karena masing-masing pihak tetap mempertahankan argumen dan hasil seleksi sebelumnya. Kami akan lanjutkan mediasi di kecamatan setelah Camat kembali untuk mendampingi Pj Bupati,” ujar Heri saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/1/2025).

Dugaan Kecurangan dalam Seleksi Perangkat Desa

Ketua BPD Desa Malasan, Dinal, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari tiga calon perangkat desa yang mengajukan surat keberatan kepada Camat Murung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya, Pj Kepala Desa Malasan, serta panitia kecamatan. Keberatan ini didasari oleh dugaan adanya kecurangan dalam ujian seleksi berdasarkan rekaman video yang beredar.

“Tiga calon perangkat desa mengajukan keberatan karena menemukan indikasi kecurangan dalam video ujian salah satu peserta, Marisa. Kami mencoba memediasi, tetapi tidak ada kesepakatan,” ujar Dinal pada Rabu (15/1/2025).

Keberatan dalam Seleksi Calon Sekretaris Desa

Selain itu, mediasi juga menyentuh persoalan pada seleksi calon sekretaris desa (sekdes). Salah satu calon sekdes, Inka Kahayani, menyampaikan keberatan terhadap kebijakan Ketua RT 01 Desa Malasan yang memberikan surat keterangan tempat tinggal kepada calon lain, Rusdiana, tanpa musyawarah.

“Inka keberatan karena Ketua RT 01 memberikan surat keterangan tempat tinggal kepada Rusdiana, yang sebelumnya diketahui berdomisili di Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan. Bahkan, ia memiliki bukti surat dari Kades Puruk Kambang yang menyatakan Rusdiana belum pindah alamat,” jelas Dinal.

Inka juga mempertanyakan keabsahan hasil ujian seleksi Rusdiana yang memperoleh nilai 96 persen. Menurutnya, ada dugaan pengaturan nilai oleh oknum tertentu, terutama karena nilai yang sama ditemukan pada hampir semua calon sekdes di desa lain.

“Saya mendapat informasi dari panitia bahwa nilai 96 persen yang diperoleh Rusdiana terindikasi hasil setting-an. Nilai tersebut juga seragam dengan calon sekdes di beberapa desa lain, yang membuat saya merasa dirugikan,” tegas Inka.

Harapan Penyelesaian di Tingkat Atasan

Dinal menekankan bahwa BPD berharap Camat Murung, DPMD Murung Raya, dan Pj Kepala Desa Malasan dapat menyelesaikan konflik ini secara tuntas untuk menghindari konflik yang lebih besar di masyarakat.

“Kami berharap pihak terkait segera menangani masalah ini agar tidak terjadi konflik berkelanjutan di desa. Selain calon perangkat desa, banyak warga juga menyatakan ketidakpuasan atas dugaan kecurangan yang terungkap,” tegas Dinal, yang didampingi tiga anggota BPD lainnya.

Mediasi akan dilanjutkan di tingkat kecamatan untuk memastikan persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.