Advertisement
Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025 Digelar di Kabupaten Murung Raya
Murung Raya – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya memimpin Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya pada Senin, 17 Maret 2025.Rapat ini dihadiri oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resor (Polres), serta Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.
Pembahasan Tiga Raperda Prioritas
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program yang telah ditetapkan.
"Kita harus terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperbaiki layanan kesehatan," ujar Bupati Heriyus.
Salah satu pembahasan penting dalam rapat ini adalah percepatan pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh. Saat ini, Kabupaten Murung Raya masih mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 1884/61/2017 yang menetapkan harga dasar ganti rugi tanaman tumbuh di sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
Bupati menilai bahwa regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, terutama terkait ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan umum maupun di luar kepentingan umum.
"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan ada regulasi yang jelas sebagai payung hukum bagi masyarakat dalam hal ganti rugi tanam tumbuh, sehingga hak-hak pemilik tanah dapat terlindungi," tegasnya.
Penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2024
Selain pembahasan Raperda, rapat paripurna ini juga diisi dengan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024. Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD serta masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam mendorong perbaikan regulasi dan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Murung Raya.(Hlm)